JAKARTA- Kementerian keungan siap
menerapkan aturan mengonsumsi makanan tradisional dan buah-buahan produksi
dalam negeri sesuai dengan peraturan Menpan No 10 tahun 2014 tentang
Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
Mardiasmo, Wakil menteri keuangan
mengaku siap memberlakukan aturan awal desember ini. “Lebih cepat aturan itu
diberlakukan akan lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahakan konsumsi makanan
tradisional bagi jajaran pegawai negeri merupakan wujud kepedulian pemerintah
terhadap masyarakat ekonomi menengah bawah. “Dengan mengonsumsi makanan
tradisional berarti kita peduli dengan para petani yang sudah bekerja keras
menanam,” tuturnya.
Lagipula, lanjutnya, makanan
tradisional dan buah-buahan produksi dalam negeri itu kualitasnya tidak kalah
dengan luar negeri. “Kita jangan terlalu kebarat-baratan lah, pepaya saja harus pepaya Thailand, mindset itu harus diubah,
kita harus lebih mencintai produk kita sendiri,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar