Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Kamis, 03 Desember 2015

Revisi UU Parpol dan Pilkada Bukan Solusi Konflik Parpol

JAKARTA - sejumlah pengamat menilai revisi Undang-undang (UU) Partai politik (parpol) dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terlalu tergesa-gesa dan bukan menjadi solusi bagi penyelesaian konflik dualisme kepemimpinan parpol.

Maswadi Rauf, pengamat politik dari Universitas Indonesia, mengatakan revisi UU Parpol dan Pilkada tidak bisa dilakukan hanya atas dasar untuk mengakomodasi kepentingan kelompok. Revisi UU bisa dilakukan jika menyangkut kepentingan rakyat.

Maswadi mengatakan seharusnya kelompok yang menginginkan revisi UU lebih berpikir jernih dengan tidak membawa persoalan konflik partai pada sebuah revisi UU. “Kalau revisi ini dilakukan, itu salah besar,” kata dia.

Maswadi menuturkan partai politik yang berkonflik lebih baik menyelesaikan persoalannya sendiri. Jika di bawa ke ranah hukum akan memakan waktu yang sangat lama dan panjang sehingga bisa merusak jadwal pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015.

Menurut Maswadi, partai yang berkonflik seharusnya segera mengadakan munas atau munas luar biasa untuk segera menyelesaikan persoalan. Dari hasil munas tersebut kedua belah pihak yang berkonflik harus menerima hasilnya.

Veri Junaidi, Ketua Konstitusi dan Demokrasi, mengatakan belum ada urgensinya untuk me revisi UU Pilkada dan Parpol. Revisi UU tersebut hanya akan mengakomodasi kepentingan parpol yang berkepentingan. “Tidak ada urgensinya,” kata dia.

Menurut Veri, pemerintah harus sangat kuat untuk menolak rencana revisi UU Parpol dan Pilkada. Pasalnya, tidak ada dampak yang positif dari revisi UU tersebut.

Veri mengatakan untuk menyelesaikan persoalan dualisme parpol lebih baik diselesaikan di internal. Karena jika diselesaikan lewat jalur hukum akan menghambat pelaksanaan pilkada serentak yang sudah disepakati oleh anggota DPR.

“Kalau direvisi, kemungkinan besar pelaksanaan Pilkada serentak akan molor, dan itu berarti DPR tidak konsisten,” ujar dia.

Menurut Veri, dengan parpol melakukan islah persyaratan Komisi Pemilihan Umum bisa terpenuhi, sehingga mereka yang berkonflik bisa mengikuti pilkada. Kalau parpol tetap bersikukuh lewat jalur hukum waktunya tidak akan mencukupi. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki batasan waktu dalam memberikan keputusan.

Selain itu, jika menunggu revisi UU Parpol dan Pilkada, sangat mungkin hasil revisi tersebut baru akan keluar menjelang proses pendaftaran calon.

Kalau itu terjadi, akan sangat menyulitkan penyelenggara karena peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah selesai juga harus direvisi dan dikonsultasikan lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

”Lalu kalau begitu bagaimana dengan KPU daerah yang butuh aturan teknis tahapan pencalonan. Ini pasti akan merepotkan,” ujar dia.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pPemerintah tidak berencana mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya mempertimbangkan kepentingan kelompok tertentu.

"Pemerintah saat ini tidak punya rencana untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada itu. Munculnya wacana revisi lagi terhadap UU itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi KPU," kata Tjahjo, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum telah sepakat untuk menjaga pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2015 dapat berjalan lancar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan.

Sementara itu terkait adanya partai politik yang sedang berproses hukum terkait sengketa kepengurusan,  menurut Tjahjo, masalah tersebut sebaiknya diselesaikan di internal partai. (Pernah dimuat di Harian Indonesia Finance Today Jum'at 08 Mei 2015, 04:47:00)

0 komentar:

Posting Komentar