Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Senin, 15 Maret 2021

Cerita Teman yang Kena Tipu

 Habis mengunjungi kuningan, saya dan teman saya pengin main ke kantor CSIS di tanah abang. Kantornya cukup besar. Letaknya di dalam gedung Pakarti Center. CSIS ini punya sejarah panjang di Indonesia dan termasuk salah satu lembaga Think Tank terbaik di republik ini. Di dalam kantor CSIS ada dua patung yang menarik bagi saya. Patung ini hanya menampilkan seperempat badan. Hanya dari kepala sampai pundak. "Ini patung siapa pak?" tanya saya penasaran ke penjaga kantor Pakarti.

"Oh, ini patung Pak Ali Moertopo dan Soedjono Hoemardani."

Ali Moertopo ini tokoh orde baru yang sangat disegani. Dia bapak intelejen di republik ini. Perannya terbilang sangat besar bagi orde baru sehingga bisa berkuasa selama tiga dekade. Kalau Soedjono dulu juga dikenal orang dekat Pak Harto. Pak Soedjono ini jenderal yang jadi asisten pak Harto di bidang Ekonomi dan Perdagangan. Pak Soedjono ini juga merupakan mertua dari tokoh betawi Fauzi Bowo, mantan Gubernur DKI yang dikalahkan Jokowi-Ahok.

"Wah, pantas saja CSIS begitu hebat dulunya sebagai lembaga think tank. Ternyata ada bapak intelejen dan Jendral hebat seperti Pak Soedjono di belakangnya," batin saya.

Setelah saya kagum sama dua patung tokoh hebat itu. Teman saya tiba tiba bercerita kalau ada teman kantor kita yang kena musibah. Musibah itu penipuan lewat WA. Modusnya begini: 

Si penipu kirim ke WA soal bantuan sosial tunai. Di sana ada link dan narasi yang mengatakan "Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000."

Teman saya mungkin lagi lengah mengira itu benar dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena di kantor saya dia yang memang mengurus soal BPJS kantor. Habis dia klik link pesan WA tadi. Tiba tiba kartu kreditnya kena bobol. Nominalnya cukup besar. Dan saat ini teman saya ini sedang mengurus masalah tersebut. Saya berdoa semoga urusanya cepat beres ya. 

Dan ini bisa jadi pelajaran bagi kita untuk jangan sekali kali mengklik pesan tautan atau link dari WA. Entah itu link hadiah atau semacamnya. Karena rata rata modus penipuannya ya seperti itu. Kalau kita klik, siap siap data pribadi kita nanti dicuri mereka. 

 


Kuningan, Kereta Cepat dan LRT

 Pagi ini saya berangkat kerja agak siangan ke kuningan. Saya berkunjung ke kantor di samping RS MMC. Gedung yang saya datangi gedung baru. Pengembangnya Hutama Karya Realtindo. Saya baru tahu Hutama Karya ternyata punya anak usaha pengembang properti. Selama ini taunya bidang usaha Hutama Karya cuma kontraktor dan jalan tol. Proyek propertinya juga cukup besar di kuningan ini. Tinggi gedungnya lebih dari 20 lantai. 

Ngomong-ngomong soal jalan di kuningan. Hari ini saya lihat jalannya cukup lengang. Tidak macet seperti biasanya. Padahal ini hari senin. Biasanya di hari senin, meski bukan jam sibuk tapi jalanan lumayan padat. Apakah karena kendaraan yang mau lewat kuningan masih terjebak di jalan tol? Kawan saya yang lagi di tol menuju Jakarta terjebak macet. Kata dia sih karena ada uji coba kendaraan yang akan mengangkut kereta cepat dari pelabuhan ke Walini Bandung. 

"Wah, ini berita gembira dong. Karena kereta cepat akan segera beroperasi?"  Tanya saya. Teman saya bilang kalau untuk beroperasinya sepertinya masih lama. Karena rumah dia yang tidak jauh dari lokasi rel kereta cepat, sampai saat dia belum melihat dipasang relnya. Yang baru ada tiang pancang untuk rel kereta cepat. Kemungkinan, kata teman saya, kereta cepat bisa beroperasi paling cepat dua tahun lagi. "Ya, tidak apa apa lah. Paling tidak kan ada progres pengerjaan tiap harinya. Yang penting jangan sampai mangkrak saja," kata saya. 

"Yang harusnya sudah beroperasi itu LRT. Itu sudah terpasang semua rel nya. Kereta LRT nya juga sudah ada. Kalau lu jalan lewat tol Jagorawai. Itu kereta LRT kelihatan persis di samping tol," begitu kata teman saya. 












Minggu, 14 Maret 2021

Mulai Mencatat Aktivitas Sehari-hari

 Seiring bertambahnya usia, saya merasa ada yang salah dengan daya ingatku. Saya gampang sekali lupa. Baru satu minggu mengerjakan sesuatu. Kalau seseorang teman tanya aktivitas yang satu minggu lalu saya kerjakan. Saya balik bertanya: "Yang mana ya". Maka mulai kini setidaknya lewat blog ini, saya ingin merekam apa yang telah saya kerjakan setiap hari. 

Paling tidak catatan ini nantinya bisa jadi jawaban kalau suatu waktu ada teman yang tanya soal peristiwa masa lalu. Saya bisa buka catatan di blog ini dan tidak lagi bertanya "Yang mana? Kapan ya?"

Anies-AHY Capres-Cawapres 2024?

 Hari ini, media memberitakan AHY dan Jusuf Kalla mengadakan pertemuan membahas soal politik dan dualisme partai demokrat. 

Pertemuan ini saya kira menarik. Dua belah pihak masing masing sedang direpotkan oleh urusan yang cukup pelik. Keluarga JK saat ini lagi digoyang soal masalah Bank Bukopin dan AHY sendiri soal dualisme kepengurusan.

Terlepas dari hal itu, saya kira pertemuan ini  akan memulai babak baru kemungkinan koalisi Cikeas dan Jusuf Kalla. Jusuf Kalla ingin Anies Maju sebagai Capres. AHY mungkin akan menjadi wakilnya.

Tapi apakah kedua orang ini cukup kuat untuk maju di 2024? Kita lihat saja nanti. Yang jelas, kemungkinan Anies untuk jadi Capres akan menghadapi cobaan berat. RUU pemilu sudah dicabut dari prolegnas. Ini artinya Anies tidak bisa maju lagi menjadi gubernur dan dia kehilangan panggung lagi untuk mencalonlan diri sebagai Capres.

Karena Pilgub Jakarta baru digelar setelah pilpres 2024. Dan Anies nganggur dua tahun tanpa jabatan politik. Ini cukup sulit bagi orang yang tidak disorot kamera. Kecuali Anies punya kegiatan yang bisa nambah citra positif dia. Dan ini saya kira yang perlu dilakukan Tim Anies ke depan. Bagaimana caranya dirinya tetap disorot oleh media. 

Di sisi lain, koalisi ini juga bisa terwujud kalau Demokratnya AHY yang dimenangkan oleh pengadilan. Kalau tidak; sudah tentu Wassalam. Dan makanya mereka berdua hari ini bertemu. Saya kira agenda terbesarnya bagaimana Demokratnya AHY bisa memenangkan pertarungan dengan Moeldoko. Karena jika AHY menang lawan Moeldoko, jadi jalan bagi Anies dan AHY di 2024....





Strategi Investasi Harry M. Makowitz

"Jangan taruh semua telurmu di satu keranjang". Ungkapan terkenal di dunia investasi ini sudah lama kita dengar dan jadi mantra dalam berinvestasi. Tapi tahukah anda, siapa sosok yang mengenalkan teori ini. Ya, dialah Harry M. Makowitz, ekonom peraih nobel yang profilnya kali ini akan kita bahas.

Biografi

Harry lahir di Chicago, Amerika. Usianya kini sudah 93 tahun. Dia kini sudah pensiun sebagai dosen. Harry sebelumnya mengajar di beberapa kampus Amerika seperti University of California, Wharton School, Rutgers University dan beberapa kampus lain di Amerika. 

Masa kecil Harry dihabiskan di kampung halamanya Chicago. Sejak muda, kecerdasan Harry sudah terlihat meski lahir dari keluarga biasa biasa saja. Orang tua Harry hanya pedagang kecil yang menjual bahan makanan. Tapi itu tidak menghalangi Harry untuk belajar. Waktu masih di SMA, dia sudah akrab dengan pemikiran David Hume dan Charles Darwin. Dari David Hume lah, Harry mulai tertarik dengan bidang Ekonomi; bidang yang dia pelajari di Universitas Chicago hingga meraih gelar doktor di bawah bimbingan ekonom terkemuka seperti Tjalling Koopmans, Jacob Marschak dan Leonard Savage.

Saat menempuh pendidikan doktoral, Harry mengambil topik disertasi tentang Portofolio Selection. Tulisan disertasi inilah yang mengantarkan dirinya mendapatkan hadiah nobel dalam bidang ekonomi. Karena dianggap sebagai peletak dasar dari strategi investasi modern terutama dalam mengelola portofolio investasi.

Modern Portofolio Theory (MPT)

Teori ini lahir sebagai kritik dari strategi investor di pasar modal yang hanya fokus pada satu jenis saham. Menurut Harry, strategi memilih satu jenis saham itu secara alami sangat beresiko. Karena meski investor tadi sudah menghitung dengan detail. Tapi risiko terjadi penurunan masih tetap ada. Maka dari itu, solusinya adalah investor perlu melakukan diversifikasi pada portofolionya dengan cara memilih beberapa saham yang industrinya tidak saling berhubungan. 

Hal ini tentu bertujuan untuk mengurangi risiko. Apabila satu investasi mengalami kerugian, maka akan ada investasi yang lain yang bisa menutupinya. Namun jika keputusan investasi hanya pada satu jenis investasi saja, jika investasi tersebut mengalami kerugian, maka tidak ada yang menutup kerugian tersebut.

Kita bisa ambil contoh saat kondisi pandemi covid seperti sekarang. Meski ada beberapa industri yang babak belur karena hantaman covid seperti industri perhotelan dan pesawat terbang. Tapi di sisi lain, ada industri yang mendulang keuntungan seperti industri kesehatan dan data center. 

Jumat, 15 Januari 2021

Ini Daftar Prolegnas Prioritas 2021

 Mengutip situs DPR.go.id, Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:

Usulan DPR RI:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama Pemerintah).

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Diusulkan bersama Pemerintah).

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

19. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).

21. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

 

Usulan Pemerintah:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)

7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

9. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila).

 

Usulan DPD RI:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa

 


Minggu, 31 Mei 2020

Nonton Film Official Secrets

Hari ini akhirnya saya kesampaian juga menonton film Official Secrerts. Saya sudah download film ini sejak dua bulan lalu. Berhubung akhir pekan ini ngga ada kerjaan, akhirnya ngajak istri buat nonton film yg sudah lama jadi watchlistku ini.

Penilaianku sih, ini film benar bener keren banget. Apalagi lihat akting Kiera Knightly yang meranin Katherine Gun, itu membuatku takjub. Dia sangat sempurna jadi pemeran utama di film ini. Jadi ada tambahan akrtis favorit setelah Natalie Portman dan Julia Robert.

Menonton film ini kalian akan disuguhkan bagaimana perasaan seorang pembocor rahasia. Ternyata, risiko menjadi pembocor rahasia itu sungguh berat. Bagaimana setiap hari anda akan dilanda kecemasan dan ketakutan. Apalagi yang dilawan adalah Pemeritah yang punya berbagai macam alat kekuasaan. 

Film ini juga menggambarkan bagaiamana elit politik di tingkat global ternyata tidak semuanya bersih. Banyak juga oknum politisi busuk. Bahkan dampak dari kebijakannya itu sungguh sangat mengerikan. 

Bagi, kalian yang mau nonton, saya sangat rekomendasikan buat nonton film ini.